"Ini pengusaha. Ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir kali. Ini yang maksud kami harus ditertibkan," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ariza mengatakan langkah ini dilakukan Pemprov DKI berkaca pada peristiwa longsornya dinding pagar pembatas perumahan Melati Residence pada Sabtu, 10 Oktober 2020. Perumahan di Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan, itu dibangun di atas bibir anak Kali Setu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pengembang Penyebab Longsor di Ciganjur Terancam Sanksi
Dia menyebut longsoran menimpa beberapa rumah warga dan menutup aliran anak Kali Setu hingga menewaskan seorang warga. Politikus Partai Gerindra mengaku ada instrumen yang salah dalam pembangunan rumah saat meninjau lokasi longsor di Ciganjur. Warga tetap membangun rumah di bibir kali padahal berisiko tinggi dan menyalahi aturan.
"Bangunan ini enggak boleh di bibir kali, apalagi ini perumahan. Beda sama rakyat yang enggak punya uang, enggak punya tanah bangun di pinggir kali," ucap Riza.
Riza bakal berkoordinasi dengan wali kota untuk melakukan pengecekan pengembang yang mendirikan bangunan di bibir kali. Izin mendirikan bangunan (IMB) juga bakal ditelusuri.
"Saya minta ke pak wali kota minta dicek. Dahulu ijinnya gimana, kemudian IMB-nya," ucap Ariza.