"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan (PT Jaladri Kartika Pakci)," bunyi amar putusan pada laman MA, Senin, 8 Maret 2021.
Sengketa itu teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT. Putusan itu diketok ketua majelis hakim Supandi bersama hakim anggota, Sudaryono dan Hary Djatmiko, serta panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Penataan Ruang Pesisir DKI Harus Komprehensif
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik putusan ini. Dia akan menunggu salinan putusan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami bersyukur, alhamdulillah kalau PK dikabulkan," kata Riza.
Kasus ini bermula pada 6 September 2018. Kala itu, Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Tak terima kebijakan itu, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018.
Anies mengajukan banding atas putusan itu. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Di tingkat PK, permohonan Anies diterima MA.
(OGI)