"Misalnya ada zona merah di Cengkareng, Jakarta Barat, Kapolda akan berkantor langsung di sana, langsung melihat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Yusri mengatakan tujuan Kapolda berkantor di polsek dan polres zona merah untuk memantau anggota yang bertugas. Jenderal bintang dua itu ingin memastikan jajarannya betul-betul melaksanakan tugas memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Agar covid-19 di DKI Jakarta ini berkurang," ujar Yusri.
Baca: PSBB Transisi Jakarta dan PSBM Jawa-Bali Akan Disinkronkan
Dia mengatakan peninjauan Kapolda ke jajaran akan didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Fadil dan Dudung akan memberikan edukasi langsung terkait protokol kesehatan, baik kepada anggota Polri dan TNI, maupun masyarakat di lokasi.
Dalam mendukung aturan PSBM, Yusri menyebut Polda Metro Jaya telah membuat kampung tangguh. Pelaksanaan protokol kesehatan di kampung yang berada di 55 rukun warga (RW) itu akan diperketat.
Kapolda disebut akan memantau kampung tangguh setiap hari. Kapolres jajaran diminta serius mengawal PSBM.
"Harus fokus semua dari tingkat bawah dari Babinsa, Polsek, Polres, bersama Danramil juga sama. Ini akan ditinjau langsung oleh Pak Kapolda dan Pangdam Jaya," ujar Yusri.
Pemerintah pusat memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan dalam rentang waktu itu khusus di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikeluarkan merespons kasus aktif covid-19 meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(ADN)