"Kita dorong agar para pelanggar PSBB bersihkan saluran atau got," ucap pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, di sela-sela sidak Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021.
Irwandi akan meminta Satpol PP Jakarta Pusat menerapkan sanksi tersebut. Sanksi tersebut direncakan akan menggantikan sanksi sosial menyapu jalan yang sebelumnya diberlakukan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sekarang akan kita tingkatkan sanksinya," ucap Irwandi.
Baca: Warga Jakarta Diajak Ikut Kawal Penerapan PSBB Ketat
PSBB ketat di Ibu Kota mulai berlaku 11 Januari 2021. Irwandi meminta seluruh jajaran Pemkot Jakarta Pusat aktif mengawasi kepatuhan protokol kesehatan masyarakat selama pandemi covid-19.
Lurah dan camat di Jakarta Pusat diperintahkan mengaktifkan posko pemantauan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dia tak ingin pelaksanaan aturan PSBB kendur.
Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama, mengaku akan menindaklanjuti arahan Irwandi. Dia menegaskan sanksi tersebut bisa dijalankan karena masih teramsuk sanksi membersihkan fasilitas umum (fasum) fasiltas sosial (fasos).
"Pemberian sanksi bersihkan saluran atau got bisa saja dilakukan," terangnya.
(SUR)