“Kumpulan denda sudah sampai Rp5 miliar,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam diskusi virtual, Selasa, 24 November 2020.
Anies menilai besarnya pemasukan dari denda tersebut bukan sebuah prestasi. Menurut dia, kesuksesan yang sesungguhnya ialah jika Pemprov DKI berhasil membuat 85 persen warga patuh dalam memakai masker.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker sekitar 75 persen. (Persentasenya) naik turun, (kadang) ada 65 persen, ada 80 persen, tapi idealnya 85 persen,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Baca: Kasus Naik, Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di RS DKI Terisi 75%
Anies mengimbau masyarakat patuh menggunakan masker. Pemprov DKI Jakarta telah membagikan masker kepada warga. Sehingga, tak ada alasan bagi warga tidak menggunakan masker.
Anies kembali mengingatkan masyarakat yang tak patuh dengan protokol kesehatan dapat dikenakan denda Rp250 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
(AZF)