Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta kesadaran pihak minimarket menurunkan iklan rokok. Sebab, masih ada minimarket yang membandel.
"Kita harus patuh, taat, disiplin, dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 September 2021.
Penurunan iklan rokok diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat, baru kita disiplin," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ariza menyebut upaya menertibkan iklan rokok terus berproses. Dia memastikan ada skema reward and punishment (penghargaan dan hukuman).
"Nanti kita atur mekanismenya," kata dia.
Baca: Satpol PP Gencar Tutup Etalase Reklame Rokok di Minimarket
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar menutup etalase penjualan rokok di minimarket dan warung. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 September 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id