"Kalau di madrasah secara umum masih belum siap, tapi bukan berarti tidak ada yang siap," ujar Nur saat dihubungi, Jumat, 4 Desember 2020.
Sekolah yang memenuhi syarat menjalani PTM bakal diberikan izin. Pembukaan sekolah dengan PTM mesti mengacu aturan protokol kesehatan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Nur menekankan keputusan utama anak kembali ke sekolah ada di orang tua murid. Madrasah tak akan memaksa murid ke sekolah bila tak ada izin.
(Baca: Madrasyah Aliyah di Jakarta Tunggu Keputusan Anies Soal Buka Sekolah)
"Dan itu pun harus ketat, tidak boleh berlama-lama di sekolah," tambah dia.
Madrasah berada di bawah Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sedang membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait PTM.
"Jangan lupa, ini bukan keputusan Kemendikbud. Selalu masalah sekolah itu, siapa yang boleh buka itu, selalu SKB 4 Menteri," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Metro Pagi Prime Time, Rabu, 18 November 2020.
(REN)