“Kalau masker rata-rata mereka sudah mematuhi. Tapi jaga jarak, WFH (bekerja dari rumah), karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakbar, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut dia, dalam sehari, Satgas Covid-19 menutup dua sampai tiga tempat usaha maupun perkantoran saat inspeksi mendadak (sidak). Hal ini untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan covid-19. Setiap harinya, dua tim diterjunkan untuk mendatangi sepuluh lokasiusaha.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: CGV Bantah Isu Penonton ke Luar Studio Tiap 30 Menit untuk Hirup Udara Segar
Pendisiplinan tempat usaha tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemilik usaha diimbau menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran virus korona.
“Bagi yang belum melaksanakannya, ini bukan kepentingan Pemda (Pemerintah Daerah) saja, tapi justru untuk karyawan dan kepentingan perusahaan itu sendiri,” kata dia.