Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Hal yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," ucap Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada awak media, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca juga: Kebijakan Jam Kerja ASN Jakarta saat Ramadan Dinilai Egois |
Maria mengatakan, ini juga dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Selain itu, langkah ini juga bisa memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id