Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, larangan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama.
"Pemda DKI sejak delapan sampai sembilan tahun lalu sudah melarang pemotongan dan pemiliharaan hewan unggas di rumah," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebagai catatan, DKI mengatur aturan tersebut yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Peredaran Pemeliharaan Hewan Unggas. Namun selama ini Ahok mengatakan jika DKI selalu terkendala dengan area Rumah Potong Hewan (RPH).
"Bangunan kita tak cukup untuk memindahkan pemotongan ayam. Ada 21 pedagang sementara yang siap cuma 14 tempat. Ya bagaimana mau pindah," jelas Ahok.
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan membangun sejumlah RPH yang bisa menampung unggas untuk meminimalisir penyakit unggas seperti flu burung yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Selatan.
"Saya tegaskan ada biaya kewajiban pengembang tolong disiapkan juga. 2017 saya enggak mau dengar lagi ada yang dagang ayam tapi potong sembarangan," tandas Ahok.
(DEN)