"Usaha mereka diberhentikan sementara karena terus melanggar protokol dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pergub tak lagi mengatur soal sanksi denda progresif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 1.758 Warga DKI Terjaring Patroli Protokol Kesehatan
Arifin menuturkan sebanyak 10 rumah makan diberi sanksi denda. Nilai denda yang didapat per Sabtu, 23 Januari 2021, mencapai Rp11 juta.
"Restoran yang kita berikan teguran tertulis dan pembubaran sebanyak 619. Kemudian, sebanyak 4.853 rumah makan tidak ditemukan pelanggaran," beber dia.
Arifin menambahkan izin usaha rumah makan membandel dalam penerapan protokol kesehatan dapat dicabut. Namun, pihaknya belum menerapkan sanksi tersebut.
(SUR)