"Sudah disetujui atau dikeluarkan SK (izin gelar resepsi) 36 gedung," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 November 2020.
Sebanyak 52 gedung lainnya masih dalam proses evaluasi. Sebab, Disparekraf DKI akan meninjau protokol kesehatan pelaksanaan gedung. Petugas Pemprov DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi perbaikan jika protokol gedung dinilai belum baik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada beberapa gedung dengan protokol kesehatan buruk sehingga harus direvisi total. Namun, pihak Disparekraf DKI enggan memerinci jumlah dan nama gedung.
"Mereka perbaiki lagi. Jadi (syarat) memang cukup ketat supaya masyarakat aman" ucap pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 November 2020.
Untuk mencegah penularan covid-19, pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
(SUR)