Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut ASN ini ada di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka meliputi Dinas Kesehatan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran, dan Penyelamatan; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas Perhubungan.
"Sadar atau tidak merekalah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
TKD ASN DKI dipotong 25 persen terhitung sejak April sampai Desember 2020. Kondisi ini mengakibatkan ASN DKI hanya menerima 50 persen hak keuangannya. Sisa tunjangan yang belum dibayarkan dijanjikan disalurkan pada 2021 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca: Pemkot Jakpus Ultimatum 97 Bangunan di Atas Saluran PHB Poncol
Pras, sapaan Prasetio, menyebut koreksi mengenai pemangkasan TKD perlu dilakukan mengingat APBD Perubahan 2020 naik dari Rp47,2 triliun menjadi Rp63,23 triliun.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati meminta kepala dinas secepatnya mengajukan surat permohonan terkait koreksi pemangkasan TKD. Nama pegawai yang berhak mendapatkan TKD 100 persen perlu didata.
"Kita sudah punya pakemnya siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang di kantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan," jelas Sri.
(OGI)