Jakarta: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun kampung bebas asap rokok di Jakarta. Salah satu wilayah yang telah menerapkannya ada di Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
Tulus menilai, dengan adanya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 ini, kawasan bebas rokok dapat terus bertambah di Indonesia. Hingga saat ini, sudah lebih dari 52 persen wilayah Indonesia adalah kawasan dilarang merokok.
"KIta minta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meningkatkan regulasi ini dari seruan gubernur jadi peraturan gubernur. Supaya ada aturan hukum yang lebih mengikat," ujar Tulus dalam Newsline Metro TV, Jumat, 8 Oktober 2021.
RT 04, 05,06 dan 03 di Kampung Kayu Manis kompak mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas asap rokok seja 11 Juni 2021. Hingga saat ini, warga kampung tersebut masih konsisten menciptakan lingkungan sehat bebas rokok.
Semua berkat penegakan norma sosial yang ketat. Di sisi lain, pendekatan halus juga dilakukan melalui mural imbauan untuk tidak merokok di sepanjang gang kampung tersebut.
"Dikasih peringatan sampai tiga kali, kalau masih merokok, itu dikenakan denda. Nah, dendanya berupa tanaman untuk penghijauan seharga kisaran Rp50 ribu," ucap Amran, Ketua RT 05 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jaktim. (Mentari Puspadini)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id