Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 26 November lalu, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu dengan total berat 32,19 gram.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas peredaran narkobadi Komplek PHPT Muara Angke, Jakarta Utara. Polisi langsung bergerak menyelidiki aduan tesebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi juga langsung memburu pelaku ketika informasi tersebut dipastikan benar. Beter ditangkap tanpa perlawanan, rumahnya digeledah.
"Kami menemukan barang bukti berupa 21 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," kataArmayni, Jumat, 29 November 2019.
Sabut disembunyikan di saku baju dalam lemari. Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain 21 paket sabu,polisi menyita bukti lainnya berupa dua HP, buku tabungan dan kartu ATM, bong alat hisap sabu, dan uang tunai Rp2 juta.
(WHS)