"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyampaikan narkotika golongan I sama sekali tidak bisa digunakan di Indonesia. Termasuk, untuk keperluan medis.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dengan dikeluarkannya ganja dari golongan I, maka bisa digunakan untuk obat. Terutama, bagi penderita cerebral palsy.
"Ganja menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," ungkap dia.
Baca: Minyak Biji Ganja Disebut Bisa Mengatasi Stunting |
Namun, pengeluaran ganja dari golongan I harus diatur secara komperhensif. Harus dibuat pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Polri untuk melokalisasi wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja," ujar dia.
Sementara itu, Santi mengapresiasi sikap DPR yang merespons aspirasinya terkait kebutuhan ganja untuk obat. Dia sangat berharap legalisasi ganja untuk obat bisa terealisasi.
"Tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," ujar Santi.