"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya dugaan pemberian oleh PT Waskita Karya kepada para saksi dan pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Keterangan itu juga dikonfirmasi ke manajer PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan, yang sama-sama diperiksa sebagai saksi. Namun, KPK tak memerinci pihak-pihak yang diduga menerima fulus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perkara ini telah menjerat lima tersangka. Mereka ialah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman, dan Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca: Eks Kadis PU DKI Diperiksa untuk Usut Korupsi Waskita Karya)
(REN)