"Rencanya dilaksanakan tahap dua dari penyidik Kamis, 3 Desember 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun dakwaan dan mendaftarkan persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syahganda Nainggolan ditangkap di kediaman, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 13 Oktober 2020. Syahganda diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
(Baca: Amnesty Internasional Nilai Penangkapan Petinggi KAMI Ancam Kebebasan Berekspresi)
Sedangkan, Jumhur Hidayat ditangkap di kediaman, kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa, 13 Oktober 2020. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Polisi juga menangkap tujuh petinggi KAMI lainnya terkait penghasutan demo menolak UU Ciptaker yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Tujuh petinggi KAMI itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), Anton Permana (AP), mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Berkas perkara tahap satu ketujuh tersangka KAMI juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hanya berkas tersangka Kingkin yang telah dinyatakan lengkap pada Jumat, 20 November 2020. Sebanyak enam berkas perkara tahap satu tersangka lainnya belum ada perkembangan.
(REN)