"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Izil bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Waktu penahanannya bisa ditambah tergantung kebutuhan penyidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dan, sekaligus akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Johanis.
Izil terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Dia merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Penetapan tersangka terhadap Izil saat itu dibarengi dengan Irwandi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar.
Baca Juga: Izil Azhar Alias Ayah Merin Tiba di Markas KPK |
KPK menetapkan Izil sebagai buronan karena mangkir terus saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka. Lembaga Antirasuah berhasil menangkapnya di sekitaran Banda Aceh.
Penangkapan itu dibantu oleh tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam. Pergerakan Izil sejatinya sudah terendus KPK sejak Desember 2022.
Sementara itu, Irwandi Yusuf mendapat hak bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022 setelah dijebloskan ke penjara pada 2020. Namun, dia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 2018.
Total vonisnya penjaranya tujuh tahun. Pihak Lapas Sukamiskin sudah memberikan nasihat kepada Irwandi untuk tidak melakukan beberapa kesalahan agar pembebasan besyaratnya tidak dibatalkan.