Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MK Tolak Gugatan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 5 Tahun

Rifaldi Putra irianto • 30 Maret 2023 15:08
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait perubahan masa periodisasi jabatan kepala desa menjadi lima tahun dengan dua periode. Hal itu diputuskan Hakim Konstitusi dalam sidang putusan perkara 15/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan, di Gedung MK, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai bahwa ketentuan norma pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukkan dalam UUD 1945.

"Bahwa berkenaan dengan masa jabatan publik pada umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara ekplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam UU," jelas Enny.
 
Dengan kondisi tersebut, Enny menyebut apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
 
"Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," jelas Enny.
 
Baca: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pers

Menanggapi putusan Hakim Konstitusi, pemohon Eliadi Hulu yang diwakili prinsipalnya yakni Saiful Salim dan Subadria Nuka mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Pemohon merasa hak konstitusionalnya diabaikan.
 
"Kemudian bahwa putusan ini dianggap dikembalikan kepada kewenangan DPR RI sebagai open legal policy, kami menganggap bawa batasan soal open legal policy ini agak sedikit rumit, kenapa karena menurut kami tidak ada kepastian hukumnya," tutur Saiful.
 
Perkara 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pemohon Eliadi Hulu. Dalam permohonannya, Eliadi menyebut pembatasan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan 3 periode wajib disesuaikan dengan pembatasan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 yaitu 5 tahun dengan periodisasi sebanyak dua kali.
 
Eliadi menilai hal tersebut merupakan prinsip dasar yang harus dibatasi secara rasional. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan presiden, gubernur, dan bupati/walikota agar terciptanya keadilan bagi seluruh pemegang kekuasaan dan jabatan politis yang diperoleh melalui proses pemilihan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan