"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 Januari 2021," tulis KPK dalam LHKPN Listyo Sigit yang dikutip Medcom.id, Kamis, 14 Januari 2021.
Calon tunggal Kapolri tersebut juga telat melaporkan LKHPN terakhir. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan Listyo baru menyampaikan LHKPN periode 2019 pada 11 Desember 2020. Padahal tenggat penyampaian LHKPN per tahun paling lambat diserahkan akhir Maret.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Listyo diminta memperbaiki LHKPN miliknya secepat mungkin. Dia juga diharapkan transparan membeberkan jumlah harta kekayaan pada laporan periode 2020.
"Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," ujar Ipi melalui keterangan tertulis.
Lembaga Antikorupsi berhak mengetahui total kekayaan penyelenggara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 7 ayat (1) huruf a. Penyelenggara negara, terutama penegak hukum, wajib membangun akuntabilitas dan menunjukkan integritas.
Baca: Prestasi Komjen Listyo Dinilai di Atas Rata-rata
Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis. Listyo tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp8,3 miliar.
Kekayaan Jenderal Bintang Tiga itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2019. Harta Listyo terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres diterima Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin.
Setelah menerima Surpres, tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR. Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, serta Komisi III DPR melakukan fit and proper test.
(SUR)