"Iya sudah negatif covid-19 setelah tiga hari di Rumah Sakit Polri (Kramat Jati, Jakarta Timur)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 November 2020.
Polisi telah mengembalikan Gus Nur ke Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Azis menyayangkan tindakan kepolisian itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Azis, banyak tahanan yang terpapar covid-19. Mengembalikan ke tahanan dinilai bisa kembali membuat Gus Nur terpapar virus mematikan tersebut.
"Masuk rumah sakit (RS) Minggu, 15 November 2020 dan keluar RS Polri pada Rabu, 18 November 2020. Tapi malah dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, di sana banyak positif covid-19," katanya.
Baca: Anak Gus Nur Dipanggil Penyidik Polri
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU). Dia ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020, lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan.
Dia menyebut NU ugal-ugalan dalam dialog di YouTube. Dia mengatakan kepada polisi ucapan itu sebagai rasa kepedulian karena NU telah berubah. Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Gus Nur disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 207 KUHP.
(JMS)