"Bahwa di dalam dakwaan hakim ini dibawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
Menurut dia, pembinaan karier hakim di lingkungan MA diurus pada masing-masing direktorat jenderal (ditjen). Struktur ini meliputi Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Menantu Nurhadi Disebut Mencatut Kakak Ipar Buat Beli Lahan Sawit
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang nonhakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing dirjen (direktur jenderal)," ujar Rudjito.
Rudjito menyebut dalam kesaksiannya, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengeklaim Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim. Selain itu, Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA dalam mengurus kesekretariatan.
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekira Rp30 juta sampai Rp50 juta. Dia menyebut gaji itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA.
"Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remonasi," jelas Supatmi. (Abdillah M Marzuqi)
(OGI)