Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.

Anggota Terlibat Perdagangan Ginjal, Kapolri: Kita Tak Ragu Proses Pidana

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 19:05
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja. Anggota tersebut berinisial Aipda M.
 
"Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Listyo di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Listyo mengatakan penangkapan sindikat dan oknum Polri itu wujud nyata Korps Bhayangkara tidak tebang pilih. Aipda M, kata dia, terlibat memberikan perlindungan kepada sindikat dengan harapan kasusnya dihentikan.

"Namun, kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Aipda M adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota. Keterlibatan Aipda M terkait perintangan penyidikan. Dia menyuruh tersangka mematikan handphone, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.
 
Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I). Kini, dia tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Aipda M akan dikenakan sanksi pidana dan etik.

12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Baca juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Bekasi Lakukan Transplantasi di RS Militer Kamboja

 
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan