Kepala Unit (Kanit) 1 Satnarkoba Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jordan mengatakan awalnya polisi menangkap pengemudi ojol AR di Koja, Jakarta Utara, pada pertengahan September 2020. AR diketahui menyimpan sabu di rumahnya, Depok, Jawa Barat.
"Di tempat AR kita dapat empat paket dengan total sabu 550 gram diamankan,"ucap Jordan saat dihubungi, Selasa 22 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus ini kemudian dikembangkan. Tersangka lainnya, AJ dan KA, ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan kedua pengemudi ojol itu, polisi mendapati 25 gram sabu siap edar. Dalam keterangannya, AJ menyebut akan ada pengiriman narkoba lewat ojol.
Polisi lalu membekuk ibu rumah tangga, R. Petugas menyita 600 gram sabu dan 58 butir ekstasi di salah satu apartemen kawasan Jakarta Barat.
"Kami duga mereka sebagai 'kuda' yang antarkan atau terima. Sementara siapa pengendali masih kita dalami. Pelaku akan menjual narkotika itu ke pengedar melalui pemesanan 20 sampai 50 gram," tambah dia.