"(Penahanan) merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Karyoto, penahanan itu sebagai bagian dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Sekaligus, mendapatkan kepastian hukum dari pihak terkait perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini (harus) dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Karyoto.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Negara dirugikan Rp12,9 Miliar dari nilai proyek tersebut sejumlah Rp18,6 Miliar.
Baca: Eks Dirjen Hortikultura Ditahan KPK
Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini juga menjerat dua pihak lainnya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura 2013 Eko Mardiyanto dan seorang dari pihak swasta, Sutrisno. Eko sudah divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan, Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.