Penyidik mengonfirmasi dugaan Kristiawan menjadi perantara penerimaan sejumlah uang dalam perkara korupsi itu. Uang tersebut diduga mengalir dari kontraktor proyek di Kota Batu.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemilik PT Gunadharma Anugerah M Zaini turut diperiksa penyidik. Dia diminta menjelaskan pemberian sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan proyek pekerjaan dari Pemkot Batu.
Pemeriksaan Kristiawan dan Zaini dilakukan pada Selasa, 5 Januari 2021, di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu. Pemeriksaan keduanya berujung pada penggeledahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca: KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu
Tiga OPD yang digeledah KPK itu meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. KPK belum membeberkan alat bukti yang disita dari penggeledahan itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
(SUR)