"Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Ali mengatakan penahanan Hiendra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikutnya, KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Reaktif Covid-19, Sidang Lanjutan Menantu Nurhadi Ditunda
Hiendra akan dijerat dengan dua pasal. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi dan Rezky selaku penerima suap tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang haram Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
(ADN)