Jakarta: Kejaksaan Agung menahan Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), Sanjoyo. Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.
Sanjoyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIB. Saat keluar gedung, Sanjoyo enggan berkomentar.
"Kasusnya sudah jelas ya, dia selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap PPK (Penjabat Pembuat Komitmen)," kata Jampidsus Adi Toegarisman, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2018.
Baca: Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB
Sanjoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Adi menegaskan, pihaknya segera menuntaskan pemberkasan agar bisa disidangkan.
"Kita konsisten menyelesaikan perkara ini sampai tuntas, karena yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan semua," ujarnya.
Kejagung telah menahan lima tersangka, mereka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Dirut PT Triyasa Nagamas Farma YM, Direktur PT Djaja Bima Agung LW, Kasie Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT, dan Sanjoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id