"IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Sugeng mempertanyakan apakah penyidik turut melibatkan pihak korban, dalam hal ini kuasa hukum atau ahli. Menurut dia, pihak Hasya harus diberikan ruang yang cukup untuk mendengar secara langsung proses gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Baca: Mahasiswa UI Meninggal karena Kecelakaan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi |
Selain itu, Sugeng juga menilai AKBP (Purn) ESBW yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu bersikap arogan. Sebab, purnawirawan polisi tersebut tidak membantu menyelamatkan Hasya saat kecelakaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mahasiswa UI (Hasya) mengalami double victim, sudah mati, ditersangkakan pula. Sementara si polisi mendapatkan perlindungan ganda. Pertama, dia tidak dimintai pertanggungjawaban. Kedua, beban itu dilemparkan ke korban," jelas dia.