"ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu. Namun, Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 milyar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.
Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA. Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.
Kurnia mengimbau MA berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.
"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata dia.
(DMR)