Jakarta: Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Azis Syamsuddin disebut terseret dalam tiga perkara suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Azis diyakini terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan, dana alokasi Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset. Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menegaskan, KPK harus segera menindaklanjuti terkait penyebutan nama wakil rakyat itu dalam dakwaan.
"Harus secepatnya KPK menyatakan apakah arti nama tersebut disebut di dakwaan, apa artinya disebut saja kalau tidak dilanjuti?," kata Asep pada tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa 14 September 2021.
Asep menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya memproses kasus guna menunjukkan adanya keadilan. Ia menambahkan, asas peradilan bersifat mudah, sederhana, dan cepat.
"Ini sudah terang benderang di dakwaan itu menyebut nama-nama, KPK pasti tidak sembarangan mendakwa dan pasti punya bukti," jelas Asep.
Dia juga menerangkan, surat dakwaan memuat uraian lokus, tempus, dan waktu tempat yang cermat, jelas, dan lengkap. Penyebutan nama pejabat tersebut dinilai karena memiliki peran dalam membantu proses penyuapan atau sebagai aktor intelektual.
"Perkara pidana bisa split. Misalnya yang disebutkan yang terlibat empat orang, A masuk sebagai tersangka, B, C, D bisa jadi saksi atau sebaliknya," ujarnya. (Nadia Ayu)