Jakarta: Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut selama empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Novariyadi dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
Atas tuntutan tersebut, kubu Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang tersebut akan digelar Selasa, 7 Februari 2023.
Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain, juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ahyudin telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut selama empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat
kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Novariyadi dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
Atas tuntutan tersebut, kubu Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang tersebut akan digelar Selasa, 7 Februari 2023.
Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan
dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain, juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ahyudin telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)