Menteri Perdagangan M Lutfi. FOTO: dok Kemendag
Menteri Perdagangan M Lutfi. FOTO: dok Kemendag

Kejagung: Keterangan Eks Mendag Lutfi Sudah Cukup

Tri Subarkah • 24 Juni 2022 13:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hasil pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi oleh jajarannya sudah cukup. Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO) pada Rabu, 22 Juni 2022.
 
"Sementara sudah cukup (keterangan Lutfi)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
 
Pihaknya belum berencana memanggil Lutfi dalam waktu dekat. Dia menyebut hasil pemeriksaan Lutfi masih dianalisis oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi.

"Nanti diekspose lah," singkat Febrie.
 
Supardi menyebut keterangan yang digali dari Lutfi lebih relevan untuk dua tersangka. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri Independent Research & Advisory Indonesia, yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.

Baca: Kejagung Pertanyakan Dugaan Karton Minyak Goreng yang Diterima Eks Mendag Lutfi


Setelah diperiksa selama 12 jam, Lutfi mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Ia menegaskan kehadirannya sebagai saksi merupakan wujud dari rakyat yang taat dengan hukum.
 
Selain Wisnu dan LCW, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah, adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan