Saran tersebut sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyimpan bukti narkotik atau temuan narkotik itu tidak boleh terlalu lama karena sifat kimiawi dan sifat sosial,” kata Slamet dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 11 Mei 2022.
Sifat kimiawi dalam barang bukti narkotika dapat membuat hasil timbangan saat ditemukan dan saat ingin dimusnahkan berbeda. Sementara itu, sifat sosial dapat terjadi karena petugas menyimpan dengan cara yang salah. Misalnya, dikonsumsi atau diambil 'sedikit' untuk dijual kembali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Hukum Acara Pidana Narkotika, barang bukti narkotika harus dimusnahkan dengan benar. Slamet menjelaskan temuan dari TNI AL harus dibuat berita acara penyerahan dan pemusnahan. Usai dibuat berita acara, barang bukti narkotika harus segera dibakar. (Hana Nushratu)