"Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Ali mengatakan KPK hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan untuk penyidik Polda Sumatra Utara. KPK tidak bisa memerinci materi pemeriksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Mangkir Panggilan Polda Sumut
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada penyiksaan berpola dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kekerasan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
"Kekerasan yang berpola itu kami tahu konstrim waktunya, kami tahu apa alat yang digunakan, kami tahu siapa yang melakukan, kami tahu pengawasan untuk itu," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Anam enggan memerinci pola kekerasan tersebut. Komnas HAM masih mendalami polanya dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang ada.