"Ini kedepan tidak boleh dilakukan terus menerus. Kedepannya, hasil dari eksaminasi khusus, kita harap bisa mengevaluasi penanganan perkara. Jadi bisa terdeteksi lebih dini," ungkap Barita dalam Primetime News Metro TV, Jumat, 3 Desember 2021.
Ia mengatakan, hasil eksaminasi tersebut akan menjadi titik perbaikan dan pemeriksaan fungsional jajaran kejaksaan. Ia mengatakan, Jaksa Agung perlu kembali berpegang teguh pada pedomannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jaksa Agung harus mengedepankan hati nurani dan kepekaan yang tinggi. Pedomannya sudah dibuat. Penyelesaian perkara dengan restorative justice itu juga sudah ada. Tinggal bagaimana penerapannya," ungkap dia.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya, 45, seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT pada Kamis, 2 Desember 2021 kemarin. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Sebelumnya, Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Mentari Puspadini)