"Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 13 Januari 2021.
Ali mengatakan komunikasi antara pengacara dan kliennya merupakan hal yang wajib dipenuhi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga Antikorupsi tidak bisa menahan tersangka atau terpidana kasus korupsi untuk membicarakan perkara dengan pengacaranya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komunikasi antara kuasa hukum dan tersangka atau terdakwa kasus korupsi di rumah tahanan dilakukan dengan cara tatap muka dan daring. Menurut Ali, hal itu tidak mengekang kebebasan pengacara dengan kliennya.
"Dalam situasi pandemi wabah covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik 'Jatah' Juliari Terkait Korupsi Bansos
Ali membantah banyak pengacara yang komplain dengan kebijakan komunikasi daring di rutan. Menurut Ali, belum ada komentar negatif yang masuk hingga saat ini.
Ali mengamini komunikasi daring tidak bisa terlalu maksimal. Namun, kondisi pandemi covid-19 memaksa seseorang untuk tidak bisa banyak berkomunikasi.
"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," ucap Ali.
(JMS)