Jakarta: Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana memeriksa kejiwaan remaja berinisial JND, 17, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Pelaku membunuh lima orang yang terdiri dari ayah W, 35; ibu SW, 34; tiga anak RJS, 15; VDS, 11; dan ZAA, 3.
"Rencana kita periksa kejiwaanya, nanti kita agendakan nunggu dari kesiapan provinsi kapan kita ke sana atau ke sini, soalnya sudah kita layangkan untuk tes kejiwaanya," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024.
Supriyanto mengatakan pihaknya telah memenuhi hak-hak tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Seperti mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.
"Apa yang menjadi hak-haknya sudah kita berikan semua. Didampingi pengacara yang sudah kita siapkan, didampingi dari Linmas dan dinas PPA," ujar Supriyanto.
Pelaku dipastikan membunuh kelima korban yang merupakan tetangganya itu seorang diri. Motif pembunuhan karena dendam dan asmara. Sebab, korban berinisial RJS pernah menjadi kekasih JND dan tidak terima RJS memiliki kekasih baru.
“Motifnya kita belum bisa kita pastikan. Pastinya setelah psikologi kondisinya stabil pasti kita pastiin nanti (motifnya). Tapi yang jelas dendam antar tetangga dan ada niatan memperkosa,” ujar Supriyanto.
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa, 6 Februari. Para korban diduga dibunuh dengan cara dibacok.
Pelaku yang merupakan remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Jakarta: Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana memeriksa kejiwaan remaja berinisial JND, 17, tersangka
kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Pelaku membunuh lima orang yang terdiri dari ayah W, 35; ibu SW, 34; tiga anak RJS, 15; VDS, 11; dan ZAA, 3.
"Rencana kita periksa kejiwaanya, nanti kita agendakan nunggu dari kesiapan provinsi kapan kita ke sana atau ke sini, soalnya sudah kita layangkan untuk tes kejiwaanya," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024.
Supriyanto mengatakan pihaknya telah memenuhi hak-hak tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Seperti mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.
"Apa yang menjadi hak-haknya sudah kita berikan semua. Didampingi pengacara yang sudah kita siapkan, didampingi dari Linmas dan dinas PPA," ujar Supriyanto.
Pelaku dipastikan
membunuh kelima korban yang merupakan tetangganya itu seorang diri. Motif pembunuhan karena dendam dan asmara. Sebab, korban berinisial RJS pernah menjadi kekasih JND dan tidak terima RJS memiliki kekasih baru.
“Motifnya kita belum bisa kita pastikan. Pastinya setelah psikologi kondisinya stabil pasti kita pastiin nanti (motifnya). Tapi yang jelas dendam antar tetangga dan ada niatan memperkosa,” ujar Supriyanto.
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa, 6 Februari. Para korban diduga dibunuh dengan cara dibacok.
Pelaku yang merupakan remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)