"Langsung dieksekusi saja. Masa perpres konsultasikan ke kami (DPR). Bagaimana, (masa) peraturan presiden harus konsultasi ke DPR? Dia mau bangun kabinet tidak konsultasi ke saya," ujar Effendi dalam diskusi virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Dia menyebut persoalan pelibatan TNI mengatasi terorisme seharusnya tidak lagi menjadi ranah DPR. Hal tersebut hanya membuat pembahasan aturan lebih rumit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia khawatir proses yang lama justru menghambat peran TNI menangani aksi terorisme. Apalagi, baru-baru ini terjadi aksi teror di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang menelan banyak korban.
(Baca: Perpres Pelibatan TNI Menangani Terorisme Perlu Disahkan)
"Sekarang masih berkutat antara Komisi I dan Komisi III perlu tidaknya pelibatan TNI. Saya kira itu, nasi sudah menjadi bubur kita masih bahas nanam padinya, kejadian sudah terjadi," ujar dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menekakan peran TNI sudah jelas sebagai penegak kedaulatan negara atas ancaman militer dan nonmiliter. Ia yakin TNI siap bergerak apabila diperintahkan.
"Kejahatan extraordinary crime yang jelas-jelas punya benang merah dengan ideologi di belahan dunia tidak bisa hanya kepolisian," tegas dia.
(REN)