"Wenny Bukamo (WB); orang kepercayaan bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO) masing-masing dititipkan sementara penahanannya di Rumah Tahanan Polres Luwuk," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
KPK tidak bisa memaksakan menahan Wenny. Pencegahan penularan virus korona perlu diutamakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif covid-19," ujar Nawawi.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sebagai penerima yakni Wenny, orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
(Baca: Bupati Banggai Laut Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(REN)