Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pembebasan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari tahanan. Pengadilan menilai jaksa penuntut umum tidak berwenang dalam mendakwa Gazalba terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim menyoroti legal standing jaksa pada KPK yang melakukan penuntutan terhadap Gazalba. Hakim meyakini jaksa tersebut melakukan tindakan di luar koordinasi dengan jaksa agung.
Baca juga: Eksepsi Diterima, Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,"
Legal standing jaksa ini berdampak pada surat penuntutan atau dakwaan terhadap Gazalba. Hakim pengadilan Tipikor menolak dakwaan tersebut melalui pengabulan eksepsi.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ucap Fahzal.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pembebasan Mantan Hakim Agung
Gazalba Saleh dari tahanan. Pengadilan menilai jaksa penuntut umum tidak berwenang dalam mendakwa Gazalba terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim menyoroti legal standing jaksa pada KPK yang melakukan penuntutan terhadap Gazalba. Hakim meyakini jaksa tersebut melakukan tindakan di luar koordinasi dengan jaksa agung.
Baca juga:
Eksepsi Diterima, Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,"
Legal standing jaksa ini berdampak pada surat penuntutan atau dakwaan terhadap Gazalba. Hakim
pengadilan Tipikor menolak dakwaan tersebut melalui pengabulan eksepsi.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ucap Fahzal.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)