"Prinsipnya, Mabes Polri mendorong Polda harus berani mengambil langkah tegas, siapa pun anggota yang terbukti bersalah tindak tegas sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2022.
Dia tidak memerinci pemecatan kedua anggota tersebut. Dedi mempersilakan wartawan bertanya ke Polda Sulsel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk teknisnya coba ke Kabid Humas Sulsel ya (Kombes Komang Suarta)," ungkap Dedi.
Baca: Terungkap! Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembak Anggota Dishub Makassar
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 3 April 2022. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu. Korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat Najamuddin jatuh.
Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan lima orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dan dua oknum polisi.
Pembunuhan dilatarbelakangi cinta segitiga. Oknum polisi SL dibayar Rp85 juta untuk menembak korban. Senjata api yang digunakan jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Peran anggota polisi CA belum dibeberkan detail, namun dia dipastikan terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.