Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ucap Asri.
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Didakwa Mencuci Uang Bersama Anak
Usai persidangan, Asri mengatakan Siwi Widi akan dipanggil juga di persidangan. Termasuk, sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.
"Iya (Siwi Widi) mantan (pramugari akan) dipanggil. Saksi yang dipanggil juga banyak, ada sekitar berapa puluh," ujar Asri.
Sebelumnya, Wawan dan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, Alfred Simanjuntak, juga didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.