"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.
Ali mengatakan Yudi tidak ditahan lagi. Pasalnya, dia tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, Lembaga Antikorupsi akan menyusun dakwaan Yudi dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca: KPK Setor Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istrinya
Sebelumnya, Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Yudi juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah Yudi rampung menjalani pidana pokoknya.