KPK meyakini pengakuan Wawan membuat tudingan adanya penerimaan uang haram dari tersangka sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo makin kental. Pengakuan Wawan itu bakal didalami.
"Fakta persidangan tersebut tentu menjadi tambahan informasi bagi tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang masih berlangsung untuk dua orang tersangka AS (Agus Susetyo) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya ke Agus. Jika sudah terkumpul banyak, KPK bakal menahan Agus.
"Penahanan para tersangka tentu segera dilakukan jika penyidikan cukup," ujar Ali.
Baca: Eks Pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani Dijebloskan ke Sukamiskin
Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama (JB). Fulus itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2022.
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.
Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.