"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi," Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jakarta, Minggu 17 April 2022.
Budhi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada 2 Maret 2022.
Baca: Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi juga tak menutup kemungkinan mengusut kasus lain yang diduga melibatkan Putra Siregar. Salah satunya, dugaan penjualan ponsel yang tidak sesuai standar oleh PS Store.
Kasus penjualan handphone tidak sesuai standar itu dikutip dari laman resmi Mahmakah Agung. manajer PS Store yang terjerat kasus ini bernama Astuti. Putra Siregar terhindar dari hukuman lantaran dirinya mengaku hanya sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.