"Semua laporan tentu akan ditindaklanjuti penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin, 18 Juli 2022.
Tim kuasa hukum Brigadir Yosua selesai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan yang dimaksud, yakni laporan polisi (LP) Nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelapor dalam kasus ini ialah Kamarudin Simanjuntak. Kamarudin adalah koordinator tim kuasa hukum Brigadir J.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana," kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke Mabes Polri |
Laporan itu terkait Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat. Kamarudin mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti.
"Ada bukti video dan bukti surat elektronik dari temuan keluarga atau penasihat hukum," papar Kamarudin.