"Semua sudah sesuai prosedur," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020.
Argo mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penangkapan itu menyampaikan lewat jalur semestinya. Polisi siap memberikan fakta-fakta penangkapan Gus Nur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau ada yang tidak pas silakan diajukan ke praperadilan," tutur dia.
Keluarga Gus Nur mengecam penangkapan itu. Penangkapan dinilai berlebihan lantaran dilakukan tengah malam dan personel yang dilibatkan terlalu banyak mencapai 30 orang.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU). Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta penghinaan.
(Baca: Anak Gus Nur Beberkan Penangkapan di Malang)
(REN)