"Saudara (YM) menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran di WA, menyebarkan konten hoakas seolah-olah dua pejabat negara,"kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019.
Kasus ini diketahui kepolisian saat patroli siber di beberapa grup WA yang ditengarai kerap menyebarkan berita-berita bohong. YM diketahui menyebarkan tangkapan layar percakapan di WA seolah-olah Tito melaksanakan perintah dari Luhut untuk membuat Kivlan sebagai dalang pembunuhan empat tokoh nasional dan satu lembaga survei hitung cepat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam cuplikan layar itu, video pengakuan salah satu tersangka rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu kepala lembaga survei hitung cepat, Iwan Kurniawan alias HK, ikut disusupi. Tersangka membuat Tito seolah-olah melapor kepada Luhut.

Tito dibuat YM seakan mengaku membayar Iwan untuk mebuat pengakuan seperti instruksi dari Luhut. Luhut lalu berterima kasih kepada Tito seraya memintanya terus berhati-hati.
Polisi menegaskan segala penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka. Tidak ada informasi dari pemeriksaan yang mengarah Kivlan dijadikan kambing hitam oleh dua pejabat negara tersebut.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa konten yang beredar di grup WA tersebut itu tidak benar atau berita bohong," tegasnya.
Baca: Mustofa Akan Kembali 'Berselancar' di Medsos
YM ditangkap di kediamannya di daerah RT 01/RW 08, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang memperkuat tindakannya ikut diamankan .
"Barang bukti sebuah handphone Samsung J Pro dengan kartu simcard-nya dengan nomor yang digunakan tersangka yang ada di dalam grup WA tersebut," tutur Rickynaldo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207. Pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
(OGI)